TAHUN BARU ISLAM 1 MUHARRAM BUKANLAH HARI BESAR

(Dari: Musni Japrie )
Perputaran waktu dari tahun ketahun berikutnya merupakan
tanda-tanda kekuasaan Allah Subhanahu wata’ala. Banyak sekali kejadian
dan kenangan selama perputaran waktiu tersebut yang semestinya
membuahkan pelajaran berharga bagi kita semua. Detik-detik pergantian
akhir tahun adalah saat –saat yang sangat bersejarah dalam lembaran umat
manusia , sehingga menjadikan sebagian orang menyelenggaraan berbagai
kegiatan yang terkait dengan pelepasan dan penyambutan tahun baru.
Begitu juga sebagian masyarakat muslim tidak mau ketinggalam dalam
menyambut tahun baru 1 Muharram.
Sebenarnya ebelum era tahun Sembilan puluhan masyarakat muslim di
Indonesia belumlah banyak melakukan kegiatan penyambutan tahun baru
Islam yang ditandai dengan dimasukinya tanggal 1 Muharram, namun setelah
era tersebut dengan didorong dan dipelopori oleh beberapa orang
mulailah ada gerakan untuk memasyarakatkan penyambutan dan peringatan
tahun baru islam tgl 1 Muharram. Akhirnya setelah beberapa tahun
kemudian maka berkembanglah secara signifikan setiap dimasukinya tahun
baru islam masyarakat islam di Indonesia menyambut kedatangan tanggal 1
Muharram yang dimulai saat terbenamnya matahari tanggal 30 Dzulhijjah.
Berbagai kegiatan dilakukan antara lain dipasangnya spandukp-spanduk
menyambut tahun baru,diadakannya pawai dan karnaval,
perlombaan-perlombaan, pengajian khusus dan termasuk berbagai ibadah
lainnya yang dilakukan dimasjid-masjid dan surau dengan pembacaan doa
akhir tahun serta doa awal tahun yang sebelumnya tidak ketinggalan
membaca surah yasin secara berjamaah.
Karena dimana-nama diselenggarakan aktifitas penyambutan dan
perayaan tahun baru islam maka pada umumnya masyarakat muslim di negeri
ini menganggap bahwa tanggal 1 Muharram sebagai sebagai awal dimasukinya
tahun baru islam merupakan hari besar islam yang patut disambut secara
meriah dan dirayakan layaknya hari besar. Sehingga patut disambut dengan
rasa suka cita dan riang gembira.
Berkaitan dengan itu maka dengan akan dimasukinya tahun baru
islam yang diawali dengan dimasukinya tanggal 1 muharram maka agar
masyarakat tidak keliru dan salah kaprah maka dipandang perlu untuk
kembali mengingatkan kepada semua kalangan bagaimana menyikapinya
dipandang dari sudut pandang syari’at islam.
Tahun Baru 1 Muharram Bukan Hari Besar Islam
Sudah menjadi budaya dan tradisi di kalangan masyarakat Islam di
Indonesia untuk menyambut dan memperingati apa yang disebut sebagai hari
besar Islam, sehingga dalam penanggalan/almanak Indonesia pada setiap
tanggal terjadinya sesuatu peristiwa yang diyakini berkaitan dengan
sejarah islam dinyatakan libur kerja oleh Pemerintah, seperti hari
kelahiran Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam, Isra mi’raj, Nuzul
Qur’an, tahun baru Hijrihya dan lain-lainnya. Sehingga sebagian besar
kalangan masyarakat islam menganggap dan menjadikan tahun baru Islam 1
Muharram sebagai hari besar yang patut untuk disambut dan dirayakan.
Meskipun sebenarnya hari-hari yang disebutkan sebagai hari besar
tersebut tidak berdasarkan syari’at Islam.
Sesungguhnya tahun baru hijriyah meskipun secara maknanya tidak
jauh berbeda dengan tahun-tahun baru agama lain, seperti tahun baru
masehi, tahun baru agama hindu, tahun baru waisak untuk agama budha, dan
tahun baru Cina/Imlek, namun secara subtansinya sangatlah berbeda,
karena tahun baru bagi agama-agama lainnya berkaitan dengan
penyelenggaraan ibadah keagamaan. Sedangkan untuk tahun baru Islam 1
Muharram samasekali didalamnya tidak ada hal-hal khusus yang berkaitan
dengan pelaksanaan ibadah.
Syaikh Ibnu Baz dalam Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwiyah
menyebutkan bahwa tidak diragukan lagi bahwa Allah Subhanahu wata’ala
telah mensyariatkan dua hari raya bagi kaum muslimin, yang pada keduanya
hari tersebut mereka berkumpul untuk berdzikir dan shalat, yaitu hari
raya Iedul Fitri dan Iedul Adha sebagai pengganti hari raya –hari raya
jahiliyah. Disamping itu Allah pun mensyari’atkan hari raya-hari raya
lainnya yang mengandung berbagai dzikir dan ibadah seperti hari Jum’at,
hari Arafah dan hari-hari Tasyriq. Namun Allah Subhanahu Wata’ala tidak
mensyariatkan perayaan –perayaan hari kelahiran, tidak untuk hari
kelahiran Nabi dan tidak pula untuk perayaan lainnya.
Mengingat syari’at Islam telah menetapkan hari-hari besar
tahunannya seperti 2 hari raya, dan hari raya mingguannya di hari jum’at
maka tidak sepatutnya kita menetapkan sendiri bahwa tahun baru 1
Muharram sebagai dimulainya kalender hijriyah sebagai hari besar, yang
kemudian di dalamnya dilakukan berbagai kegiatan ibadah serta kegiatan
penyambutan yang meriah, sebagaimana kaum agama lain menyambut tahun
baru mereka.
Tahun baru Tandingan?
Akhuna Syarif Mustaqim Abu Sulaiman dalam
SALAFIYUNPAD™
, menyebutkan bahwa pada jaman sekarang banyak orang-orang mulai
menambah-nambah hari raya yang seharusnya bukan hari raya. Contoh
mudahnya, bila bulan Muharrom tiba maka ada sebagian umat Islam yang
merayakan tahun baru Islam. Alasan mereka, kalau dalam penanggalan
masehi itu ada istilah tahun baru tempat orang-orang bersuka cita dan
gembira, bahkan malah dipenuhi dengan banyak acara kemaksiatan, lalu
mengapa kita tidak membuat tandingannya? Kita buat saja tahun baru Islam
berdasarkan penganggalan hijriyah, kemudian diisi dengan berbagai
kegiatan keagamaan terkait dengan hari itu?
Nampaknya niat tersebut sekilas terlihat baik. Namun perlu untuk
diketahui, tidak setiap niat baik itu akan mendatangkan kebaikan.
Seluruh ibadah yang kita laksanakan harus ada contoh dan teladan dari
Nabi kita. Hal ini karena beliaulah yang Allah utus untuk menjelaskan
tatacara ibadah yang benar dan diterima. Konsekuensinya, tidak ada
kreatifitas dalam bentuk ibadah. Jika seseorang berinisiatif membuat
cara sendiri maka dia akan terjatuh dalam kebid’ahan. Hukum perkara
bid’ah adalah dosa. Maka kewajiban bagi setiap muslimn untuk beragama
berdasarkan dalil-dalil yang jelas dan shahih, hal ini sebagai dasar
pelaksanaan ibadah dalam Islam
Begitu pula Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, ST dalam Artikel
http://rumaysho.com
menyebutkan bahwa dalam menghadapi tahun baru hijriyah atau bulan
Muharram, sebagian kaum muslimin salah dalam menyikapinya. Bila tahun
baru Masehi disambut begitu megah dan meriah, maka mengapa kita selaku
umat Islam tidak menyambut tahun baru Islam semeriah tahun baru masehi
dengan perayaan atau pun amalan?
Satu hal yang mesti diingat bahwa sudah semestinya kita
mencukupkan diri dengan ajaran Nabi dan para sahabatnya. Jika mereka
tidak melakukan amalan tertentu dalam menyambut tahun baru Hijriyah,
maka sudah seharusnya kita pun mengikuti mereka dalam hal ini. Bukankah
para ulama Ahlus Sunnah seringkali menguatarakan sebuah kalimat,
لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ
“
Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita melakukannya.”
Inilah perkataan para ulama pada setiap amalan atau perbuatan
yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat. Mereka menggolongkan
perbuatan semacam ini sebagai bid’ah. Karena para sahabat tidaklah
melihat suatu kebaikan kecuali mereka akan segera melakukannya.
Sejauh yang kami tahu, tidak ada amalan tertentu yang dikhususkan
untuk menyambut tahun baru hijriyah. Dan kadang amalan yang dilakukan
oleh sebagian kaum muslimin dalam menyambut tahun baru Hijriyah adalah
amalan yang tidak ada tuntunannya karena sama sekali tidak berdasarkan
dalil atau jika ada dalil, dalilnya pun lemah
Penyambutan Dan Perayaan Tahun baru Hijriyah 1 Muharram Termasuk Perkara Baru Dalam Agama
Mengingat bahwa dimulainya penanggalan dalam Islam mengacu kepada
dilakukannya hijrah Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam dan sangat
terkait dengan syari’at maka penyambutan dan merayakan tahun baru
hijriyah 1 Muharam yang tidak disyari’atkan adalah merupakan perbuatan
mengada-ada yang bertentangan dengan sunah Rasulullah shalallahu’alaihi
wasallam.
Dr.Said bin Ali bin Wahf al-Qahtahni menyebutkan bahwa
syarat-syarat diterimanya amalan yang bertujuan untuk mendekatkan diri
seorang hamba kepada Allah, hanya dapat diterima bila :
1.Mengikhlaskan amalan untuk Allah semata yang tidak ada sekutu baginya.
2. Mencontoh Nabi shalallahu’alaihi wa sallam dalam beramal.
Orang yang mengikhlaskan ibadahnya kepada Allah dalam melakukan ibadah
itu ia mencontoh Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam, maka amalannya
akan diterima. Sementara orang yang kehilangan keikhlasan dan kehilangan
itti’ba kepada Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam, atau kehilangan
sakah satu dari keduanya, maka amalannya itu akan tertolak.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman dalam al-Qur’an surah al-Maidah ayat 3 yang artinya :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا
أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ
وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا
ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُواْ
بِالأَزْلاَمِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُواْ مِن
دِينِكُمْ فَلاَ تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ
دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ
دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ
فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“
Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang
ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.
Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah (mengundi nasib
dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini . orang-orang
kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah
kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah
Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu
ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang
siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dari ayat
tersebut diatas maka para sahabat,tabi’in,tabi’ut tabi’in dan seluruh
ulama salaf memaknai dan menafsirkan bahwa agama islam sejak turunnya
ayat tersebut telah disempurnakan oleh Allah Subhana wa ta’ala.
Al-Qur’an sebagai kumpulan kalamullah telah secara rinci dan lengkap
untuk dijadikan panduan dasar umat islam dalam menjalani hidupnya. Tidak
ada satupun yang tertinggal.
Ayat tersebut diperkuat lagi dengan hadits Rasulullah shallalahu’alaihi wa sallam yang artinya :
Dari Muththalib bin Hanthab : Sesungguhnya Rasulullah shallahu’alaihi
wa sallam telah bersabda : “ Tidak aku tinggalkan sesuatupun/sedikitpun
juga apa-apa yang Allah telah perintahkan kepada kamu, melainkan
sesungguhnya telah aku perintahkan kepada kamu. Dan tidak aku
tinmggalkan kepada kamu sesuatupun/sedikit pun juga apa-apa yang Allah
telah larang/cegah kamu (mengerjakannya), melainkan sesungguhnya telah
aku larang kamu dari mengerjakannya. “( Hadits ini di keluarkan oleh
asy-Syafi’iy di kitabnya ar Risalah dan B ahaiqiy dikitab Sunannya
.
Dari riwayat yang shahih bahwa seorang yahudi pernah berkata kepada
salah seorang sahabat Rasulullah shallalahu’alaihi wa sallam, bahwa
agama islam itu sangat lengkap sampai-sampai cara beristinja’ pun
diajarkan.
Dari riwayat tersebut sangat jelas tersirat makna bahwa
hal yang kecil/sepele saja seperti beristinja’ setelah membuang hajat
besar diajarkan apalagi hal-hal yang prinsif seperti yang berkaitan
dengan aqidah dan ibadah tentu lebih jelas dan lengkap lagi.
Dari
ayat al-Mai’dah dan hadits tersebut diatas secara terang dan bukti
memberikan penjelasan kepada kita,bahwa agama kita ini( al-Islam) telah
sempurna.Sehingga dia tidak memerlukan segala bentuk tambahan dan
pengurangan sedikitpun juga.
Sebagai umat islam yang mengakui
bertauhid kepada Allah dan mengakui Muhammad Rasulullah
shallalahu’alaihi wa sallam sebagai nabi dan rasul panutan kita, maka
kewajiban bagi kita untuk ta’at dan mencintai beliau.
Tidak ada cara
dan alternatif lain yang wajib ditempuh setiap insan muslim selain
mematuhi apa yang diperintahkan dan dilarang oleh Rasulullah
shallalahu’alaihi wa sallam, sebagaimana yang sering disebut-sebutkan
yaitu as-sunnah Rasul.
Allah berfirman :
قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“
Katakanlah,jika kalian benar-benar mencintai
Allah,maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mengasihi kalian dan akan
mengampuni dosa-dosa kalian. Dan Allah Maha Pengampun lagiMaha Penyayang “ ( QS.Ali Imran : 31 )
Diantara larangan-larangan yang wajib dipatuhi oleh seorang muslim
adalah larangan berbuat bid’ah, sebagaimana yang disebutkan dalam sabda
Rasulullah shallalahu’alaihi wa sallam ::
صحيح مسلم ٣٢٤٢: حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ
الصَّبَّاحِ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَوْنٍ الْهِلَالِيُّ جَمِيعًا عَنْ
إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ قَالَ ابْنُ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ
بْنُ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ
حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“
Shahih Muslim 3242: Telah menceritakan kepada kami Abu
Ja'far Muhammad bin Shabah dan Abdullah bin 'Aun Al Hilali semuanya dari
Ibrahim bin Sa'd. Ibnu Shabah berkata; telah menceritakan kepada kami
Ibrahim bin Sa'd bin Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf telah menceritakan
kepada kami ayahku dari Al Qasim bin Muhammad dari 'Aisyah dia berkata,
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa
mengada-ngada sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami, padahal kami
tidak perintahkan, maka hal itu tertolak."
Dihadits lain disebutkan :
صحيح البخاري ٢٤٩٩: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ
بْنُ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
رَوَاهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ الْمَخْرَمِيُّ وَعَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ أَبِي عَوْنٍ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ
Shahih Bukhari 2499:
Telah menceritakan kepada kami Ya'qub
telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'ad dari bapaknya dari Al
Qasim bin Muhammad dari 'Aisyah radliallahu 'anha berkata; Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membuat perkara baru
dalam urusan kami ini yang tidak ada perintahnya maka perkara itu
tertolak". Diriwayatkan pula oleh 'Abdullah bin Ja'far Al Makhramiy dan
'Abdul Wahid bin Abu 'Aun dari Sa'ad bin Ibrahim.
Bid’ah adalah hal yang baru dalam agama setelah agama itu
sempurna . Atau sesuatu yang dibuat-buat setelah wafatnya Nabi
shallalahu’alahi wa sallam berupa keinginan nafsu dan amal perbuatan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengungkapkan bahwa :
“
Bid’ah dalam islam, adalah : segala yang tidak disyariatkan
oleh Allah dan Rasul-Nya,yakni yang tidak diperintahkan baik dalam
wujud perintah wajib atau berbentuk anjuran “ Sedangkan Imam Asy-Syathibi rahimahullah menyebutkan bahwa :
”
Bid'ah itu adalah satu cara dalam agama ini yang
dibuat-buat, bentuk menyerupai ajrahn syari’at yang ada, tujuannya
dilaksanakannya adalah untuk b erlenih-lebihan dalam ibadah kepada Allah
“. .
Rasulullah shallalahu’alahi wa sallam bersabda :
“
Amma
ba’du ! Maka sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah (
al-Qur’an) dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad
shallalahu’alaihi wa sallam. Dan sejelek-jelek urusan adalah yang baru
(muhdats) dn setiap muhdats adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat
dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.
Syarat diterima amalan ibadah apapun itu ada dua, yaitu ikhlas dan ittiba’ (sesuai tuntunan Rasulullah
sholallahu‘alaihi wasssalam).
Tahun baru sekalipun dengan penanggalan hijriyah adalah sesuatu yang
tidak dikenal oleh Nabi dan para sahabat beliau. Jika perayaan tahun
baru Islam adalah boleh mengapa tidak ada para sahabat yang
melakukannya? Padahal tidak ada kebaikan yang ditinggalkan begitu saja
dan tidak dilaksanakan oleh para sahabat. Andaikan ada satu kebaikan
walaupun itu sebesar biji sawi, niscaya mereka akan mendahului kita
melaksanakannya. Sedangkan hukum perkara bid’ah adalah terlarang dan
tertolak, kita tidak diperbolehkan melakukan perkara bid’ah dalam hal
agama. Hal ini karena Islam adalah agama yang sempurna, tidak perlu
penambahan dan pengurangan
Penyambutan Tahun Baru Islam 1 Muharram Menyerupai Kaum Non Muslim
Sebagaimana dikemukan diatas bahwa kaum non muslim sesuai dengan
agamanya memiliki tahun kalender masing-masing, seperti kaum nasrani
memiliki tahun masehi, budha memiliki waisak, konghuchu memiliki tahun
imlek begitu juga hindu. Setiap datang tahun baru bagi masing-masing
agama tersebut oleh pemeluknya disambut dan dimeriahkan yang sekaligus
diadakan peribadatan. Kemudian kaum muslimin ikut menyerupai dan
meniru-niru mereka-mereka kaum non muslim dalam menyambut tahun baru
hijriyah 1 Muharram dengan berbagai kegiatan dan ibadah, padahal Islam
tidak mensyari’atkannya. Menyerupai atau meniru-niru kaum non muslim
oleh kaum muslimin disebut tasyabbuh, dan tasyabbuh itu sendiri
merupakan perbuatan yang dilarang dalam syari’at Islam..
Sikap meniru-niru atau mencontoh atau menyerupai kepada kalangan
agama lain oleh orang-orang islam , jauh-jauh hari telah disinyalir oleh
Rasullulah shalalahu alaihi wasallam yang tergambar dalam hadits beliau
yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Sa’id bin Al-Khudri :
دَّثَنِي سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ مَيْسَرَةَ
حَدَّثَنِي زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي
سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ
شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِي جُحْرِ
ضَبٍّ لَاتَّبَعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ
وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ
و حَدَّثَنَا عِدَّةٌ مِنْ أَصْحَابِنَا
عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ أَخْبَرَنَا أَبُو غَسَّانَ وَهُوَ
مُحَمَّدُ بْنُ مُطَرِّفٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ
نَحْوَهُ قَالَ أَبُو إِسْحَقَ إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ حَدَّثَنَا أَبُو
غَسَّانَ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ
وَذَكَرَ الْحَدِيثَ نَحْوَهُ
“
Telah menceritakan kepadaku
Suwaid bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Maisarah telah
menceritakan kepadaku Zaid bin Aslam dari 'Atha bin Yasar dari Abu
Sa'id Al Khudri dia berkata
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Sungguh, kalian benar-benar akan mengikuti kebiasaan
orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi
sehasta, sehingga sekiranya mereka masuk ke dalam lubang biawak pun
kalian pasti kalian akan mengikuti mereka." Kami bertanya; "Wahai
Rasulullah, apakah mereka itu yahudi dan Nasrani?" Beliau menjawab:
"Siapa lagi kalau bukan mereka.".-
Mengutip tulisan Jamil
bin Habib Al- Luwaihiq dalam buku beliau Tasyabbuh yang Dilarang dalam
Fiqih Islam : bahwa ketika syariat islam berbeda dari syariat yang lain,
dan kaum muslimin berbeda dengan kaum-kaum lain adalah sesuatu yang
memang telah disengaja oleh Penetap Syariat. Harapannya adalah agar
setiap muslim tampil dengan kondisi yang paling sempurna sesuai dengan
dirinya. Hukum-hukum syari’at juga telah muncul dengan larangan untuk
mengikuti bangsa bangsa kafir terdahulu dan terkini.
Tasyabbuh
(latah, meniru-niru, menyerupai, mirip) secara umum adalah salah satu
permasalahan yang sangat berbahaya bqagi kehidupan kaum muslimin,
khususnya di abad-abad belakangan ini karena meluasnya daedrah interaksi
kaum muslimin dengan pihak-pihak lain.
Dalam bukunya Bahaya
Mengekor Non Muslim Muhammad Bin ‘Ali Adh Dhabi’i menyebutkan bahwa
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata bahwa Abu Daud telah meriwayatkan
sebuah hadits hasan dari Ibnu ‘Umar,ia berkata bahwa Rasullulah
shalalahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“
Barang siapa meniru suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka”
Selanjutnya disebutkan bahwa hadits diatas menetapkan haramnya
meniru-niru kepada sesuatu kaum diluar islam, secara dhahir menunjukkan
bahwa perbuatan itu merupakan perbuatan kufur dan hal ini sejalan denagn
hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr bahwa Nabi Shallalahu
‘alaihi wasallam bersabda :
“ Barang siapa menetap di negeri
kaum musyrik dan ia mengikuti hari raya dan hari besar mereka, serta
meniru prilaku mereka sampai mati, maka kelak ia akan dikumpulkan
bersama mereka dihari kiamat.” ( HR.Baihaqi)
Dari hadits
diatas bisa berarti bahwa meniru-niru perilaku mereka sepenuhnya
menyebabkan kekafiran, sekaligus menetapkan bahwa perbuatan semacam itu
haram. Atau bisa juga bermakna orang tersebut menjadi bagian dari mereka
sesuai dengan kadar keterlibatannya dalam meniru mereka.
Tegasnya hadits tersebut diatas menetapkan haramnya meniru mereka .
Larang ini mencakup larangan sekadar meniru sesuatu yang mereka lakukan.
Barang siapa yang meniru perbuatan golongan lain yang menjadi ciri
golongan tersebut, maka perbuatan semacam itu dilarang.
Dari
keterangan yang telah dikemukakan diatas maka sangatlah jelas adanya
dalil yang dapat dijadikan dasar dan hujjah agar kaum muslimin tidak
meniru-niru, menyerupai, mirip dan ikut-ikutan dengan perilakunya
mereka-mereka diluar islam. Dan secara tegas telah ditetapkan perbuatan
meniru-niru kepada orang-orang diluar islam merupakan perbuatan
terlarang dan diharamkan.
Menyelisihi atau Berbeda Dengan Golongan Lain Merupakan Tujuan Syari’at.\
Islam melarang umatnya meniru-niru umat lain, dan memerintahkan
menyelisihinya, sesuai dengan sabda Rasullulah shalalahu ‘alaihi
wasallam,. Yang diriwqayatkan oleh Muslim :
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا يَحْيَى يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ ح و
حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي جَمِيعًا عَنْ عُبَيْدِ
اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah
menceritakan kepada kami Yahya -yaitu Ibnu Sa'id-. (dalam riwayat lain
disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah
menceritakan kepada kami bapakku semuanya dari Ubaidullah dari Nafi'
dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda:
"Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot,berbedalah kalian dari golongan
majusi “
Muhammadbin ‘Ali Adh Dhabi’i dalam bukunya Bahaya
mengekor non Muslim mengemukakan bahwa hadits tersebut diakhiri dengan
perintah yang sedlaras adengan bagian awalnya. Hadits itui menunjukkan
bahwa sifat berbeda terhadap golongan majusi merupakan tujuan syari’at.
Tujuan ini merupakan salah satu sebab adanya ketetapan hukumkini. Secara
umum berlaku sebab ketetapan suatu hukum telah lengkap.
Oleh karena
itu, setelah kaum salaf memahami larangan menyerupai golongan majusi
dalam hal kumis dan jenggot,mereka juga membencimenyerupai hal-hal yang
lain yang merupakan kebiasaan majusi walaupun tidak ditegaskan secara
khusus oleh Nabi shallahu ‘alaihi wasallam.
Dihadits lain yang
juga diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah radhyallaahu anhum ia
berkata bahwa Rasullullah shalalahu ‘alaihi wasallam
Bersabda “
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ مُوسَى بْنِ
عُلَيٍّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي قَيْسٍ مَوْلَى عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ
عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ
الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو
بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ جَمِيعًا عَنْ وَكِيعٍ ح و حَدَّثَنِيهِ أَبُو
الطَّاهِرِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ كِلَاهُمَا عَنْ مُوسَى بْنِ عُلَيٍّ
بِهَذَا الْإِسْنَادِ
T
elah menceritakan kepada kami
Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Laits dari Musa bin
Ulay dari bapaknya dari Abu Qais Maula Amru bin Ash, dari Amru bin Ash
bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perbedaan
antara puasa kita dengan puasanya Ahli Kitab adalah makan sahur."
Berdasarkan hadits tersebut secara tegas Rasullulah shalalahu ‘alaihi
wasallam menyatakan adanya perbedaan antara ibadahnya orang-orang islam
dengan jahudi. Dan umat islam diperintahkan untuk menyelisihinya.
Hikmah Pelarangan Bertasyabbuh Kepada Orang-Orang di Luar Islam
Didalam buku Tasyabbuh yang dilarang dalam Fiqih Islam oleh
Jamil bin Habib Al-Luwaihiq dikemukan bahwa pelarangan bertasyabbuh
kepada orang-orang kafir memiliki beberapa hikmah antara lain :
Hikmah Pertama
: Pelarangan bertasyabbuh kepada mereka adalah untuk pemutusan jalan
yang menuju kepada kecintaan dan kecendrungan kepada mereka dan segala
hal yang menjadi akibat semua itu berupa kerusakan karena menganggap
baik jalan mereka. Karena telah diketahui bahwa bertasyabbuh kepada
mereka dalam aspek apapun akan mewariskan kesesuaian dan kedekatan.
Kecendrungan dan kecintaan ini kadang-kadang menyebabkan berbagai
kerusakan dahsyat yang kadang-kadang menyampaikan orang kepada keadaan
kafir dan keluar dari islam. Oleh sebab itu datanglah syariat inhi untuk
membendung jalan menuju berbagai kerusakan.
Hikmah Kedua
: Sesungguhnya dalampelarangan bertasyabbuh kepada orang –orang kafir
terdapat pengamanan bagi kepemimpinjan,keistimewaan, dan kesempurnaan
umat ini. Karena taklidnya kepada yang lain,tidak diragukan akan
menghilangkan semua itu..
Hikmah ketiga : Sesungguhnya
perbuatan orang-orang kafir dengan berbagai kelompoknya, tidak lepas
dari kekurangan dan kerusakan . Bahkan kekurangan menjadi keharusan yang
mengikat bagi perbuatan-perbuatan mereka itu
Meninggalkan
bertasyabbuh kepada perbuatan perbuatan mereka adalah suatu keadaan yang
sebenarnya adalah keselamatan dari apa-apa yang lekat dengan
perbuatan-perbuatan mereka berupa kekurangan dan kerusakan.
Bersikap berbeda dengan mereka dalam segala perkara mereka mengandung manfaat dan kebaikan bagi kita umat islam.
Hikmah keempat
: Sesungguhnya dalam meninggalkan tasyabbuh kepada orang-orang kafir,
adalah wujud nyata dari makna pemutusan diri (bara) dari mereka dan
kemarahan kepada mereka karena Allah Ta’ala.
Hikmah kelima
: Sesungguhnya larangan bertasyabbuh kepada orang-orang kafir selalu
menuju kepada upaya merealisir tujuan syari’at, yaitu membedakan
orangh-orang kafir dari orang-orang islam agar dikenali. Apalasi mereka
memiliki perbuatan-perbuatan, pakaian-pakaian, dan tradisi-tradisi
khusus. Sehingga urusan mereka tidak bercampur aduk dengan urusan semua
manusia sehingga orang tertipu oleh mereka karena tidak mengenal mereka.
Aagar tidak ada kesempatan bagimerelka untukmenyebarkan racun mereka
karena hilangnya apa-apa yang membedakan mereka dari kaum muslimin.
K e s i m p u l a n
1. Setiap agama mempunyai tahun kalender masing-masing, dimana
setiap memasuki tahun baru para penganutnya melakukan penyambutan dan
melaksanakan ibadah sesuai dengan syari’at agama mereka.
2.Tahun kalender Islam adalah tahun hijriyah yang pengambilan
namanya terkait dengan sejarah Islam yaitu pada saat hijriyahnya
Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam ke Medinah meninggalkan Mekah yang
waktu itu dikenal dengan kemusyrikan masyarakatnya.
3. Berbeda dengan para pemeluk agama-agama lain maka Islam tidak
mensyari’atkan bagi umatnya dalam memasuki tahun baru untuk mengadakan
penyambutan dan peringatan serta ibadah-ibadah khusus sebagaimana
pemeluk agama lain dalam menyambut tahun baru mereka.
4. Mengadakan berbagai acara penyambutan dan ibadah-ibadah
berkaitan dengan dimasukinya tahun baru hijriyah Muharram termasuk
perkara yang diada-adakan ( bid’ah) dalam agama. Sedangkan bid’ah yang
berkaitan dengan agama dilarang oleh Rasulullah shalallahu’alaihi
wasallam.
4. Penyelenggaraan kegiatan penyambutan dan peringatan tahun baru
hijriyah 1 Muharram oleh sebagian masyarakat islam sesungguhnya adalah
meniru-niru, mengikuti atau menyerupai apa yang dilakukan oleh umat non
muslim .
5. Islam sebagai agama wahyu telah memiliki kesempurnaan yang
paripurna, yang tidak dapat lagi diganggu gugat oleh pemeluknya dengan
menambah-nambah sesuatu yang dianggap baik menurut hawa nafsu dan
pikiran dengan menyerap apa-apa dari kalangan orang-orang non muslim .
Islam telah memiliki aturan sampai kepada yang paling terkecil seperti
adab buang air, apalagi masalah-masalah yang besar tentunya sudah
digariskan. Hal-hal lain yang tidak digariskan berarti itu islam
memandangnya sebagai sesuatu yang tidak ada manfaatnya bagi pemeluknya,
dan islam melarang umnatnya melakukan seuatu yang tidak ada petunjuknya.
6.Meniru-niru, mencontoh, mengikuti, menyamai, menyerupai segala bentuk
sikap hidup, perilaku, kebiasaan, adat istiadat, tradisi dan perbuatan
orang-orang diluar islam yang dilakukan oleh umat islam dinamakan
tasyabbuh.
7.Tasyabbuh merupakan perbuatan tercela dan dilarang
di dalam islam sesuai dengan kaidah dan dalil-dalil hukum yang
dijadikan sandaran. Karenanya sudah menjadi kewajiban bagi seluruh
individu, keluarga dan masyarakat islam secara menyeluruh untuk segara
meninggalkan segala bentuk apa saja yang mereka serap dari pergaulannya
dengan kalangan di liar islam.
8. Syari’at islam berupa
al-Qur’an dan as-sunnah Nabi shalalahu ‘alaihi wasallam sudah sangat
lengkap dan memadai dalam mengatur apa dan bagaimana segala bentuk dan
macam perbuatan yang harus dilakukan oleh umatnya dalam menjalankan
kehidupan kesehariannya, sehingga tidak diperlukan lagi sesuatu yang
datangnya dari luar.